JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup keterlibatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, dalam kasus tindak pidana korupsi di proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menampik pernyataan kubu Andi Mallarangeng yang menyebut bahwa Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, dan wakilnya, Anny Rahmawati, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam proyek Hambalang karena menyetujui pengalokasian anggaran senilai Rp2,5 triliun.
"Kenapa kok si PA (Pengguna Anggaran) tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? KPK tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Johan Budi saat dihubungi, Senin (24/12/2012).
Johan mengatakan, Andi dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya.
Johan juga menambahkan, komisi antikorupsi itu menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain. "Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," terangnya.
(Rizka Diputra)