Larang APBD untuk Madrasah, Mendagri Langgar UU Sisdiknas

Nurul Arifin, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2012 12:50 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi
Share :

SURABAYA - Keluarnya Surat Edaran (SE) tentang pelarangan APBD untuk membantu madrasah menui kecaman. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri itu dinilai melanggar Undang-Undang dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
 
Menurut Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif PWNU Jawa Timur, Muzakki, yang paling merasakan dampak kebijakan ini adalah Nahdhatul Ulama (NU). Sebab, ormas Islam ini pendidikannya berbasis madrasah. Sehingga muncul kesan seolah-olah ada penganaktirian terhadap lembaga pendidikan.
 
"Mayoritas lembaga pendidikan madrasah ada di dalam naungan LP Ma'arif NU," kata Muzakki, Jum'at (28/12/2012).
 
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surabaya ini menilai tindakan Mendagri adalah bukti konkrit bahwa aparat negara tidak paham dengan produk hukum yang dibuat. Sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran.
 
Kata Muzakki kebijakan tersebut sudah pernah dikeluarkan oleh Kemendagri pada tahun 2005 lalu. Kontan saja, kebijakan tersebut menuai perlawanan dari berbagai pihak hingga akhirnya kandas.
 
"Yang perlu dikritisi kenapa belum ada pemahaman yang sama terkait madrasah oleh pemangku kebijakan di tingkat pusat. Madrasah selalu disentralkan kepada agama. Padahal, Madrasah ada sekolah yang berhubungan dengan pendidikan dan tentunya menjadi hak dasar setiap warga negara dan harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang," jelasnya.
 
Selain amanat UUD 45 juga diperkuat dengan keluarnya UU nomer 23 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Tentunya dengan keluarnya payung hukum tersebut akan menjadi sebuah ironi jika seorang menteri mengartikan madrasah sama dengan Agama.  "Sebab secara normatif dan empirik madrasah itu bukan agama tapi lembaga pendidikan," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya