SURABAYA - Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma'arif, Jawa Timur, meminta Pengurus Besar Nahdhotul Ulama (PBNU) bersikap tegas atas keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelarangan APBD yang dikucurkan untuk Madrasah.
Selain mengancam eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan, SE tersebut juga bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UUD 45 dan UU 23 tahun 2003 tetang sistim pendidikan nasional.
"PBNU harus bersikap tegas dan menolak diberlakukannya SE tersebut," tegas Ketua PW LP Ma'arif Jatim Muzakki, Jum'at (28/12/2012).
Ia juga mengatakan, bantuan APBD untuk madrasah sudah berlaku di Jawa Timur melalui kebijakan Gubernur Jatim guna peningkatan kualitas Madrasah Diniyah. Pemprov Jatim telah membuat kebijakan dengan program Bantuan Oprasional Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin) yang pendanaanya sharing antara Pemprov dan para Bupati serta Pemkot se-Jawa Timur.
Pertimbangan utamanya adalah Gubernur menganggap bahwa mereka yang sekolah di madrasah adalah bagian dari rakyat sehingga perlu diberdayakan kondisi riilnya melalui bantun tersebut.
"Menyangkut rakyat itu jangan berpola pikir sektoral. Masak seorang kepala daerah dilarang memberdayakan rakyat yang dia pimpin dan menjadi bagian dari amanat konstitusi, ini kan ironi kalau dibiarkan. Pemerintah itu harus bisa mencipatakan legal formal yang adil. Tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini bisa muncul lagi dengan obyek yang lain," papar Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Ia menilai, munculnya SE tersebut, adalah kebijakan yang keliru karena Kemendagri sama halnya menterjemahkan ulang konstitusi (UUD) secara keliru. Padahal dalam UU Nomer 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (PT) juga menjelaskan bahwa urusan pendidikan itu menjadi kewenangan Kemenag dan Kemendikbud. "Madrasah selama ini adalah lembaga pendidikan paling tertua terutama madrasah dininyah yang konsep pendidikannya banyak digunakan oleh pendidikan saat ini," tukasnya.
(Muhammad Saifullah )