JAKARTA - Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, yakin Mahkamah Agung (MA) bakal memberi vonis bebas.
Miranda mengajukan kasasi ke MA menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding atas vonis bersalah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia tetap optimistis akan dibebaskan di tingkat kasasi," ungkap pengacara Miranda, Andi Simangunsong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Miranda berharap Hakim Agung dapat menilai perkara kliennya lebih objektif. "Di tingkat pertama dan kedua kita khawatir ada semangat untuk menghukum koruptor. Kita sepakat harus menghukum koruptor, tapi bukan menghukum orang yang diajukan ke Pengadilan Tipikor. Kalau memang yang diajukan salah, putus bersalah. Kalau benar ya diputus benar," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Miranda Goeltom terkait vonis tiga dalam perkara suap cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, menyatakan Miranda ditetapkan harus menjalani vonis yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, Ahmad menyatakan, Pengadilan Tinggi membenarkan fakta-fakta bahwa Miranda melakukan kesalahan seperti yang telah didakwakan jaksa. “Majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta fakta hukum dengan cermat, berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah. Selain itu, dalam memori banding tidak didapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan PN,“ jelas Ahmad kepada wartawan.
Terkait pertimbangan Pengadilan Tinggi itu, Andi menilai hanya bersifat normatif dan mengabaikan fakta-fakta baru yang telah diajukan dalam memori banding Miranda. "Kami menuangkan dalam memori banding bahwa ada kekeliruan hakim di tingkat pertama," tegasnya.
Andi mengklaim bakal memuat kekeliruan vonis Miranda di Pengadilan tingkat pertama dan kedua itu dalam memori kasasi. "Kita akan menunjukan kekeliruan di tingkat pertama dan kedua (Pengadilan). Jelas-jelas tidak ada hubungan langsung dengan Nunun. Tindakan yang dilakukan Nunun itu berdiri sendiri dan nggak melibatkan Miranda," jawab Andi.
(Dede Suryana)