JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyiapkan memori kontra-kasasi menyusul keputusan terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akibat bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan siapkan (memori) kontra-kasasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Johan Budi menyatakan pihaknya tidak melakukan kasasi terkait vonis yang diterima Miranda dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasasi justru diajukan Miranda sendiri. "KPK tidak lakukan kasasi. Kita melihatnya sudah dua pertiga dari tuntutan kita. Sebenarnya tuntutan KPK empat tahun. Kalau terpidana melakukan kasasi," terang Johan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Miranda Goeltom terkait vonis bersalah dalam perkara suap cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, menyatakan Miranda ditetapkan harus menjalani vonis yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, Ahmad menyatakan, Pengadilan Tinggi membenarkan fakta-fakta bahwa Miranda melakukan kesalahan seperti yang telah didakwakan jaksa. “Majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta fakta hukum dengan cermat, berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah. Selain itu, dalam memori banding tidak didapat hal hal baru yang dapat membatalkan putusan PN,“ jelas Ahmad saat dihubungi wartawan.
Menanggapi putusan itu, pengacara Miranda, Andi F Simangunsong, menyatakan kliennya akan mengajukan kasasi. Dia mengatakan pihaknya sedang menyusun memori kasasi dan akan segera didaftarkan ke Mahkamah Agung.
(Dede Suryana)