DENPASAR - Warga Desa Temukus Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali, bersedia membuka jalan yang sempat diblokir setelah Bupati Putu Agus Suradnyana berjanji menyertifikatkan tanah kuburan yang disengketakan.
Sebelumnya sekira pukul 12.30 Wita, ribuan warga memblokir jalan utama jurusan Singaraja Gilimanuk dengan cara menebangi pohon ke jalan. Setelah tiga jam lebih diblokir, akhirnya warga bersedia membuka jalan begitu Bupati Agus Suradnyana tiba di lokasi, Selasa sore (29/1/2013).
Bupati berjanji akan menyertifikatkan tanah kuburan yang menjadi sengketa dan digugat Made Suweca. “Tanah akan diserahkan kepada warga dalam tempo enam puluh hari ke depan karena masih diproses di Badan Pertahanan,“ ujar Agus.
Agus pun menemui seribuan warga yang masih bertahan di kuburan adat di wilayah mereka, didampingi Sekda Dewa Puspaka dan Kapolres AKBP Beny Arjanto. Dia meminta warga membuka akses jalan yang diblokir agar bisa dipergunakan kembali. Melalui negosiasi alot, pohon-pohon yang ditumbangkan di tengah jalan akhirnya disingkirkan.
Sebelumnya, seribuan warga Desa Temukur mendatangi Pengadilan Negeri Singaraja karena tanah kuburan adat mereka digugat Made Suweca. Dua bulan sebelumnya, tanah kuburan sempat digugat, namun dihentikan sidangnya karena kuasa hukum penggugat tidak pernah menghadiri sidang.
Warga meminta Badan Pertanahan setempat untuk menerbitkan sertifikat tanah kuburan. Tanah kuburan seluas 1,6 hektare itu telah dipergunakan sejak tahun 1930, sehingga menurut warga Suweca tidak ada alasan menggugat tanah kuburan tersebut.
(Risna Nur Rahayu)