BANDA ACEH - Cerita tak lazim mencuat di balik prosesi pelantikan 442 pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Aceh. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah meninggal dunia ikut dalam daftar nama yang dilantik sebagai pejabat.
Pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV itu dilakukan langsung Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, dua hari lalu. Kini terungkap bahwa seorang pejabat eselon IVA yang dilantik pada 5 Februari 2013 tersebut, ternyata sudah almarhum.
Informasi dihimpun, Kamis (7/2/2012), nama pejabat itu adalah Rahmat Hidayat. Almarhum dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Aceh. Pelantikan itu merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur PEG 821.22/001/2013. Dalam SK tersebut, nama Rahmat tertera bersama 442 pejabat lainnya.
Rahmat ternyata sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Jabatan terakhir Rahmat adalah Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Setda Aceh.
Masuknya nama Rahmat dalam jajaran daftar pejabat yang dilantik diduga akibat kelalaian tim seleksi. Ada yang menyebut bahwa nama Rahmat sudah dicoret beberapa saat sebelum pelantikan berlangsung, sehingga tak dibaca oleh protokoler. Namun, ada juga yang mengakui bahwa nama Rahmat ikut dipanggil saat pelantikan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Makmur Ibrahim, belum berhasil dihubungi melalui telefon genggamnya. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas.
(Dian AF)