JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah resmi meneken surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri yang dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Berkas pemecatan Aceng kemudian akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemecatan Aceng sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan yang berlaku.
"Ya enggak apa-apa, yang makzulkan DPRD, memang mekanisme seperti itu. DPRD sudah buat keputusan dan diuji MA dan MA menyatakan itu tidak salah," ujar Gamawan ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2013).
Gamawan menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang ada telah terpenuhi 3/4 yang menyetujui Aceng dimakzulkan dan kemudian diusulkan ke Presiden RI. Sehingga Presiden RI lah yang melakukan penetapan pemberhentian sebenarnya.
"Pemberhentian ada di DPRD, saya sudah surati kemarin, karena SK sudah turun. Kemarin sudah saya tandatangani dan hari ini saya kirim ke Sekda Jabar untuk ditindaklanjuti sekaligus menunjuk wakilnya sebagai Pjs bupati," urainya.
"Saya juga minta gubernur meminta DPRD untuk melakukan pergantian permanen itu agar wakilnya naik (menggantikan)," tutup Gamawan.
(Rizka Diputra)