JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat deteksi flu burung di Kementerian Pertanian (Kementan), Sarimuddin Sulaeman. Kasus ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp14.8 miliar.
Eksekusi tersebut dilakukan pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya satu tahun delapan bulan.
"Terpidana Sarimuddin Sulaeman, hari ini jaksa eksekutor sudah berhasil dieksekusi di LP Sukamiskin Jawa Barat," ungkap Kajari Jaksel, Masyhudi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Masyhudi mengungkapkan, Sarimuddin merupakan Direktut Pemasaran PT Bio Farma. Sarimuddin diektahui melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Mei 2006 pada Dirjen Peternakan Departemen Pertanian dalam pengadaan alat tes Atau Rapid Diagnosa Test untuk deteksi Virus Avian influensa AI flu burung.
"Putusan MA itu tertuang dalam nomor : 2177 K/pid.sus/2009 tgl 14 april 2010 yang menghukum pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," tandasnya.
(Rizka Diputra)