Ketua Fraksi PAN Diperiksa Terkait Kasus DPID

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2013 10:41 WIB
Gedung KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Kementerian ESDM menetapkan syarat pembelian LPG 3 kg pada masyarakat. Pembeli wajib harus terdata di sistem baru bisa membeli gas melon tersebut.
 
Baca juga: 5 Fakta Tabrakan Kereta di Bandung
 
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.
 
Baca juga: Kaleidoskop 2023: 6 Mobil Paling Kontroversial di 2023
 
Lantas siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi itu?
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
 

 

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya