Ketua Fraksi PAN Tegaskan Tak Kenal Haris Surahman

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2013 13:16 WIB
Gedung KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Aturan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% dari sebelumnya 5% yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
Baca juga: 5 Fakta Pertalite, Bakal Diganti Pertamax Green 92
 
Kenaikan pajak PBBKB dari 5% menjadi 10% tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
 
Baca juga: 5 Penyebab Mobil Boros BBM
 
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari kendaraan pribadi.
 
Selengkapnya simak di infografis.
 
#Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor #Pajak BBM #pajak #PBBKB #harga BBM #BBM

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya