Aturan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% dari sebelumnya 5% yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Fakta Pertalite, Bakal Diganti Pertamax Green 92
Kenaikan pajak PBBKB dari 5% menjadi 10% tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Baca juga: 5 Penyebab Mobil Boros BBM
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari kendaraan pribadi.
Selengkapnya simak di infografis.
#Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor #Pajak BBM #pajak #PBBKB #harga BBM #BBM
(Rizka Diputra)