PADANG- Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis 11 bulan terhadap dua anggota Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) II Teluk Bayur, Serda Ade Carsim dan Serda Sadam Husein.
Kedua anggota itu ditetapkan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua terdakwa telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan peliputan dengan cara merampas dan merusak kamera beserta kaset milik wartawan.
Sedangkan Dwi Eka Prasetya, anggota Marinir lainnya, divonis delapan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pidana umum dengan ancaman Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Penganiayaan sendiri dilakukan terhadap Apriyandi (Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (Sumbarterkini.com), dan Jamaldi (Favorit TV) saat razia tempat maksiat di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, pada Mei 2012 lalu.
Selain memvonis tiga anggota marinir penganiaya wartawan, dalam kasus yang sama majelis Hakim diketuai oleh Letkol Chk (K)Roza Maimun, dan dua hakim anggota Mayor Chk Abdul Halim dan Mayor (CHK) Sus Jonarku, memvonis Pratu Mar. Utomo Saputro 11 bulan penjara.
Dia dianggap melanggar Pasal 70 Ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan kekerasan terhadap warga yang ikut serta dalam razia tersebut.
Dalam pembacaan putusan majelis hakim, kasus ini didukung oleh bukti-bukti dari saksi kamera yang rusak, kaset Mini DV, salinan visum korban kekerasan dari RSUP M Djamil Padang.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Oditur yang menuntut keempat terdakwa itu dengan hukuman penjara selama 14 bulan. Selain mendapat vonis penjara, Majelis Hakim juga membebani keempatnya biaya perkara dengan nilai Rp7.500 hingga Rp10 ribu.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Penasihat Hukum keempat terdakwa, Kapten Laut (Kh) Rinaldi Chandra, menyatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim. Hal yang sama dilakukan terdakwa Rinaldi Chandra, dan penasihat hukum lainnya yakni Kapten Laut (Kh) Zurahim serta oditur Yusdharto.
Kepala Panitera Pengadilan Militer I-03 Padang Kapten Chk Paija, mengatakan pemakaian UU Pers ini merupakan hal pertama kali dalam kasus yang melibatkan anggota TNI.
“Vonis keempat terdakwa adalah putusan ringan, namun jika terdakwa dan oditur merasa tidak puas terhadap vonis itu bisa mengajukan banding,” katanya usai sidang di jalan By Pass KM 16 Padang.
Menurutnya jika melakukan banding, keempat terdakwa harus mengajukannya ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Sementara itu, Direktur Pjs Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Roni Saputra, memberi apresiasi kepada Majelis Hakim atas penggunaan UU Pers dalam kasus itu.
“Faktanya terungkap itu telah terjadi penganiayan, pengerusakan, dan perampasan, yang mengakibatkan trauma bagi korban,” katanya.
(Kemas Irawan Nurrachman)