JAKARTA - Keputusan KPU Bangkalan mencoret pasangan calon nomor urut 1 KH Imam Buchori Cholil-Zainal Alim karena melaksanakan keputusan PTUN Surabaya sudah benar.
Demikian pandangan saksi ahli dari Universitas Indonesia Esa Unggul, Irman Putra Sidin, dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (5/4/2013).
Pakar hukum tata negara ini berpendapat, keputusan pengadilan adalah sah. Bahkan, lanjut dia, seharusnya pelaksanaan putusan pengadilan tidak berbelit-belit. "Selama melaksanakan perintah pengadilan itu sah dilakukan. Jadi, langkah KPU Bangkalan sudah sesuai aturan hukum," ujar Irman.
Mengenai adanya kesalahan dalam proses persidangan di PTUN, tanggungjawab tidak bisa dibebankan ke KPU Bangkalan. Sebab, KPU bertugas memperlancar tugas-tugasnya untuk segera mengambil keputusan. "Selama tidak ada motif apapun di belakangnya, KPU sudah tepat. Kalau pengadu menuding KPU memiliki motif tertentu tinggal dibuktikan saja. Selama tidak ada bukti, tuduhannya lemah," urainya.
Anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, kasus Bangkalan kemungkinan diputus pekan depan berbarengan dengan daerah lainnya. Pihaknya akan membawa hasil tiga persidangan ke rapat pleno DKPP.
“Minggu depan kami harapkan sudah ada keputusan, kalau pandangan majelis sidang, fakta-fakta dan saksi-saksi di persidangan sudah cukup,” ujar Nur Hidayat.
(Dede Suryana)