TERNATE – Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Muhammad Konoras mengaku hingga saat ini Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua belum dipanggil Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) terkait kasus pengrusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC).
Konoras bahkan membantah keras pernyataan Kabid Humas Polda Malu AKBP Hendrik Rumsayor yang mengatakan Bupati Pulau Morotai akan diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu 6 April lalu.
“Tidak benar kalau Bupati dipanggil Polda Malut pada hari Sabtu kemarin, sebab sampai saat ini belum ada panggilan dari Penyidiki,” kata Muhammad Konoras SH, Minggu (7/4/2013).
Sejak Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai ditetapkan sebagai tersangka, kata dia baru Wakil Bupati saja yang sudah dipanggil Penyidik Polda Malut untuk dimintai keterangan terkait kasus pengrusakan fasilitas PT MMC pada Jumat 5 April lalu.
Sementara, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Pulau Morotai Ujang Bagindo mengaku tidak tahu menahu soal pemanggilan Bupati terkait kasus pengrusakan fasilitas PT MMC.
“Soal kasus tersebut Pemkab Morotai menyerahkan prosesnya pada kuasa hukum, jadi nanti dikonfirmasi saja ke kuasa hukum,” ujarnya.
Menurut Ujang, saat ini Bupati Pulau Morotai tengah melaksanakan tugas-tugas kepala daerah di Morotai. Hari Sabtu kemarin misalnya, Bupati tengah sibuk melakukan kunjungan ke sejumlah desa-desa di Pulau Morotai dalam rangka melantik para kepala desa yang menang dalam pemilihan.
(Catur Nugroho Saputra)