MAKASSAR - Briptu Ivhak Kiranda (35), tersangka penembakan Kepala RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Kombes Pol Purwadi, pasrah dengan apa pun hukuman yang akan diterimanya.
“Apa pun hukuman yang akan diberikan, klien saya akan tetap menjalani sebagai konsekuensi atas perbuatannya,” kata kuasa hukum pelaku, Muhammad Syarif Hamzah, Selasa (9/4/2013).
Dia menambahkan, pembelaan tetap akan dilayangkan Ivhak. Motif penembakan, Ivhak tidak terima jalan menuju rumahnya yang berada di belakang RS Bhayangkara tergerus proyek pelebaran rumah sakit.
Hingga kini, Ivhak masih ditahan di Makosat Brimob Polda Sulselbar di Makassar.
Syarif berharap pengadilan mempertimbangkan sikap kooperatif pelaku yang juga anggota Polrestabes Makassar itu. Apalagi, begitu melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri.
Seperti diberitakan, penembakan terjadi di ruang Komite Etik RS Bhayangkara pada Sabtu, 6 April 2013 sore. Pelaku yang sempat berdebat dengan korban, kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata api jenis revolver SNW. Dia melepaskan tiga tembakan ke arah korban. (Penyebab Briptu Ivhak Kiranda menembak Kepala RS Bhayangkara). (ris)
(M Budi Santosa)