JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas penyidikan kasus pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tersangka Inspektur Jenderal, Djoko Susilo, ke Pengadilan.
"Berkas DS hari ini dilimpahkan ke Pengadilan. Kemungkinan pekan depan mulai disidang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).
Namun, Johan Budi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Djoko Susilo akan disidang. Dia menyatakan KPK sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kasus Pencucian uang dan korupsinya digabung," terang Johan.
Dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang Djoko Sulilo, KPK telah menyita sejumlah aset yang tersebar di Jawa dengan nilai mendekati Rp100 miliar. Aset itu meliputi tanah, bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, empat mobil mewah dan enam bus.
(Dede Suryana)