PEKANBARU - Gubernur Riau, Rusli Zainal, kini bisa bebas berpergian ke luar negeri. Pasalnya, KPK tidak memperpanjang masa pencekalan terhadap tersangka dua kasus korupsi.
Tidak adanya perpanjangan pencekalan tersebut, Kemenkum HAM Riau menyerahkan paspor milik Rusli yang sudah ditahan selama setahun. Pencegahan terhadap Rusli berakhir pada 10 April lalu.
"Kita serahkan karena tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait perpanjangan pencegahan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mirza Iskandar, di Pekanbaru, Selasa (16/4/2013).
Menurutnya, tidak ada lagi hak Kemenkum HAM menahanan Rusli pergi keluar negeri. "Ini semua sudah sesuai peraturan. Jika tidak ada perpanjangan pencegahan, tentu paspor dikembalikan kepada yang punya, kecuali ada pemberitahuan dari KPK untuk perpanjangan, tentu lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan, masa pencegahan terhadap Rusli Zainal oleh KPK dilakukan sebanyak dua kali dalam jangka waktu masing-masing enam bulan.
Rusli dijadikan tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau.
(Risna Nur Rahayu)