Kapolri & Wakapolri Bisa Dihadirkan di Sidang Djoko Susilo

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 18 April 2013 12:20 WIB
Irjen Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada pekan depan.

Dalam persidangan diharapkan muncul fakta baru yang dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat proyek pengadaan tersebut dilakukan atas persetujuan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan hingga saat ini belum mau mendahului proses persidangan dengan menarik pihak-pihak lain termasuk Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna.

"Kalau dikatakan siap membongkar orang yang di atas, kami terus terang menyatakan kami tidak mau mendahului proses persidangan yang seharusnya KPK yang  menyampaikan dipersidangan dan nanti kami akan melihat tuduhan itu benar atau tidak," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).

Untuk menghadirkan Kapolri, pihaknya mengaku belum melihat dalam berkas dakwaan, dan belum ada relevansinya terhadap pihak tersebut. "Ya tetapi nanti kita akan melihat di proses persidangan," tukasnya.

Yang jelas, sambung Juniver, bila nama Kapolri dan Wakapolri ada dalam berkas, maka tidak menutup kemungkinan kedua orang itu akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saat ini berkas secara detail terus terang saja kami belum kami cermati. Tapi tidak menutup kemungkinan berkas itu akan kami pelajari. Kalau memang ada, kami minta apa yang ada dalam berkas kami minta untuk dihadirkan," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya