Dalil PT SULI di Pengadilan Dinilai Masih Sumir

Dede Suryana, Jurnalis
Jum'at 19 April 2013 20:09 WIB
Share :

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan terhadap Sumalindo Lestari Jaya (SULI) kembali digelar dengan agenda eksepsi dan jawaban dari 11 tergugat. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hartoyo menyimak pembacaan jawaban dari pengacara 11 tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam jawaban yang dibacakan, pengacara Tergugat Otto Hasibuan memohon majelis hakim memeriksa perkara aquo untuk memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat aquo tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, Otto Hasibuan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
 
Pengacara penggugat Wahyu Hargono melihat jawaban tergugat dalam persidangan ini hanya berupa dalil-dalil yang sumir dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. "Semua jawaban dari para tergugat hanya berupa dalil-dalil saja yang belum jelas dasarnya, dan itu harus dibuktikan kebenarannya melalui pembuktian. Wahyu menganggap tergugat akan kesulitan untuk membuktikan dalil-dalil mereka.
 
Berkaitan dengan perkara ini, beberapa direksi dan komisaris juga telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait pemalsuan surat dan penggelapan aset perusahaan. "Terhadap perkara ini kami telah melaporkan direksi dan komisaris SULI ke mabes polri terkait dengan pemalsuan surat dan penggelapan aset perusahaan, direksi Sumalindo sudah ada yang diperiksa polisi," jelas Wahyu.
 
Menurut pengacara Wahyu Hargono, pelaporan ke Mabes Polri juga menunjukkan keseriusan kliennya dalam memperjuangkan hak dengan melakukan gugatan ini sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku. Wahyu juga menegaskan bahwa gugatan ini sekaligus ingin menjadikan pembelajaran kepada semua koorporasi agar tidak bertindak melanggar aturan yang dapat merugikan kepentingan publik.
 
Persidangan ini merupakan gugatan perdata terhadap 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan
 
Gugatan dilakukan oleh pemilik saham publik SULI yang dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko. Pemilik saham publik menginginkan SULI bertanggung jawab penuh terhadap semua tindakan hukum yang mereka langgar sehingga merugikan banyak kepentingan publik.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya