KPU Beri Kesempatan Parpol Ubah DCS 9-22 Mei 2013

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Senin 22 April 2013 18:17 WIB
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. KPU juga telah menyatakan bahwa seluruh parpol telah menyertakan 30 persen kuota perempuan.

"Tugas KPU kemudian adalah memriksa apakah keterwakilan perempuan ini sudah mencapai prosentase berdasarkan sebaran di dapil," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Untuk selanjutnya, mulai tanggal 23 April sampai 8 Mei KPU akan melakukan verifikasi serta meneliti berkas yang diserahkan oleh parpol menyangkut tentang persyaratan parpolnya sendiri dan persyaratan individual daftar caleg yang diajukan. Parpol juga masih diberi kesempatan melakukan perubahan DCS.

"9 sampai 22 Mei parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan, perubahan, atau panambahan terhadap daftar calon yang diajukan. Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi tahap dua mulai tanggal 23 Mei sampai dengan kami umumkan 12 Juni," paparnya.

Namun ditegaskan Husni, KPU hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan oleh parpol, bukan menilai berkas-berkas tersebut sah atau tidak. "KPU baru memeriksa ada atau tidak ada, bukan sah atau tidak sah. Nanti setelah itu kita akan memeriksa sah atau tidak sah," tandasnya.

Berdasarkan berkas yang diterima KPU, tidak semua parpol menyertakan 560 caleg dalam DCS. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya menyertakan 492 bacaleg, Partai Hanura 560, Partai Golkar 560, dan Partai Demokrat 560.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hanya 512 bacaleg, Partai Gerindra 560, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan 540, Partai Amanat Nasional (PAN) 560, Partai Bulan Bintang (PBB) 552, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 560, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 560.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya