PPRN Beberkan Dugaan Pelanggaran di Sidang DKPP

Tri Kurniawan, Jurnalis
Rabu 24 April 2013 17:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Joller Sitorus menganggap jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melanggar kode etik penyelanggaraan Pemilu.

Hal itu lantaran Bawaslu tidak membuktikan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang ajudifikasi gugatan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

"Adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu, tentang pelanggaran yang dilakukuan KPU saat verifikasi faktual dan sudah disidangkan beberapa waktu lalu, semua bukti-bukti yang diajukan, diabaikan Bawaslu," kata Joller dalam sidang DKPP, di Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Dijelaskan Joller, pengaduan PPRN telah dijawab KPU tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu. Salah satunya ialah kesaksian KPU, bahwa di KPUD Kabupaten Sula mengakui tidak pernah menerima data dari KPU Pusat.
 
"Di Riau, jawaban KPU Rokan Ilir memang benar PPRN sudah perintahkan berkumpul di satu tempat, tapi KPU tidak datang dan Bawaslu tidak pertimbangkan itu, sehingga kami dinyatakan tidak memenuhi syarat," sesalnya.

Selain Joller menambahkan, PPRN juga telah menyiapkan saksi sebanyak 400 orang, akan tetapi tidak semua dimintai keterangan. Pasalnya, saat itu KPU menyatakan saksi-saksi tersebut tidak memenuhi syarat. Padahal mereka saksi PPRN yang telah dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai.

"KPU juga tidak menyampaikan bukti, telah mendatangi alamat kader PPRN, berupa paraf RT, RW atau lurah, tapi Bawaslu tidak pertimbangkan itu di sidang ajudifikasi," tegas dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya