JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak akhirnya memutus bebas Haryanto Sanusi, distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dari segala dakwaan setelah mempertimbangkan semua fakta dan bukti dalam persidangan.
Padahal sebelumnya, Haryanto Sanusi yang didakwa melanggar pasal 90, 91 dan 94 Undang-undang RI No 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi ini maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak dinyatakan batal.
Pengacara Haryanto Sanusi, Gunawan SH melalui keterangan tertulis menyambut baik Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak di atas. Dia beralasan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya memang banyak kejanggalan.
“Kasus Haryanto Sanusi ini sejak dari awal penangkapan dan penyitaan barang bukti hingga masuk di PN Pontianak, banyak kejanggalannya. Ditengarai dari awal ada kriminalisasi. Dan syukurlan kebenaran ditegakkan dan diluruskan di pengadilan Tinggi Pontianak ini, dengan vonis bebas,” katanya.
Menurut Gunawan, kejanggalan yang paling menyolok adalah barang bukti yang disita bukan merupakan barang yang dilarang peredarannya. Selain itu, barang yang dihadirkan sebagai bukti, berbeda dengan barang yang tercantum dalam berita acara penyitaan kepolisian.
“Saksi kunci dalam kasus tersebut, Tjo Witono atau Aweng, pemilik Toko Obat Sinar Mutiara yang dihadirkan dalam persidangan mengaku, produk yang telah disita oleh pihak kepolisian adalah produk Cap Kaki Tiga tanpa gambar Badak. Dimana produk Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak telah ditarik distributornya dan sudah tidak dijual oleh dia,” jelas Gunawan.
Gunawan menambahkan, saksi Didit Gunawan dari Toko Obat Jamu Segar mengaku, produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang bergambar badak sudah diinformasikan sejak tanggal belasan Febuari 2012 akan ditarik segera oleh distributor dan telah disimpan di belakang/gudang dan sudah tidak dipajang dietalase untuk dijual ketika penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan di PT Pontianak, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Ariwangsa, Hakim Anggota Yohanes Sugiwidagdo dan Djumadi mengatakan, dakwaan terhadap Haryanto Sanusi tidak terbukti kebenarannya, yaitu memperdagangkan dan memproduksi barang merek orang lain.
Bahkan, majelis hakim menyatakan, putusan PN Pontianak tidak fokus dalam memutuskan kasus yang didakwakan, karena itu PT Pontianak telah melakukan pemeriksaan tambahan untuk kasus tersebut.
(Muhammad Saifullah )