Berkas Perkara Eks Ketua DPRD Bulukumba Lengkap

Syamsir, Jurnalis
Minggu 05 Mei 2013 00:02 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukulumba memastikan berkas acara pemeriksaan mantan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar bersama dua rekanya dalam kasus penganiayaan terhadap mantan anggota dewan, Andi Mukhtiar,dianggap sudah lengkap (P-21).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bulukumba Muhammad Adry Kahamuddin mengungkapkan, pihaknya sudah meneliti dan menelaah berkas perkara ketiga tersangkat tersebut yakni Andi Muttamar, Andi Baso dan Andi Mattupuang, dan dinyatakan sudah lengkap. “Berkasnya sudah lengkap,” jelas Adry, Sabtu (4/5/2013).

Dia menambahkan, selanjutnya berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Namun, pihaknya masih sementara menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik ke polisian.

“Kalau polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, maka perkara secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya. 

Menurutnya, penyidik kepolisian juga sudah melengkapi semua petunjuk dari Kejaksaan,  yang sebelumnya berkasnya dikembalikan karena belum lengkap. “Sebelumnya, kami minta untuk memisahkan BAP antara tersangka mantan ketua DPRD dan pelaku lainya. Ini berdasarkan petunjuk Kejari. Namun, tidak makanya dikembalikan,” kata Adry.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Resktrim) Polres Bulukumba AKP Jamal Fatur Rakhman mengaku, dirinya sudah melengkapi semua berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan. “Kami sudah limpahkan kembali sejak beberapa hari lalu. Bahkan, berita acara pemeriksaan juga sudah kami pisahkan,” ucap Jamal.

Jamal berjanji secepatnya pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan akan segera dilakukan. Hal ini setalah adanya permintaan pihak Kejari Bulukumba.

Sedangkan, ketiga tersangka yakni Andi Muttamar, Andi Baso dan Andi Mattupuang, akan dijerat Undang-Undang (UU) Pidana Pasal 170 tentang Penganiayaan bersama dengan ancama hukuman penjara tujuh tahun.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya