Audit BPK Beres 2 Pekan Lagi, KPK Langsung Tahan Andi Mallarangeng

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 09 Mei 2013 15:18 WIB
Andi Alifian Mallarangeng (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menahan tersangka kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi.
 
Selain itu, kata Samad, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini juga masih menghitung kerugian negara.
 
"Karena hasil penghitungan jumlah kerugian negara di BPK kita belum dapatkan sepenuhnya dan karena kita terikat batas waktu penahanan," kata Samad saat menghadiri seminar hukum bertema "Peran Penegak Hukum Terkait Perlindungan dan Pengembalian Aset-aset Negara Yang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum", di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2013).
 
Samad juga mengatakan, dua pekan lagi hasil audit BPK selesai. Setelah itu, KPK akan langsung menahan Andi Mallarangeng. "Kalau sudah lengkap, kita akan lakukan penahanan," pungkasnya.
 
Andi Alifian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang proyek Hambalang. Dia diduga telah merugikan keuangan negara Rp230 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Selain Andi, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor, sebagai tersangka korupsi. Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan dan pelaksanaan proyek Hambalang ketika masih menjabat anggota DPR.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya