JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan terkejut mendengar kelakuan Hendro, yang kedapatan menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang. Bone, Sulawesi Selatan.
Cholil mengatakan bahwa hal ini merupakan kemunduran moralitas, dan hukuman yang paling tepat untuk Hendro menurut pandangan hukum syari’ah, adalah dikenakan hukuman mati dengan cara di rajam.
“Kalau di lihat dari segi, hukum syariah yang mengatur perzinahan terdapat dalam hadist HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al Baihaqi, menerangkan bahwa yaitu janda dan duda (yang berzina) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka (ghoiru muhshan) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun,” Ujar Cholil saat di hubungi Okezone Jumat (10/05/2013)
Ditambahkannya, jika diterapakan hukum syari’ah setidaknya akan memberikan efek jera untuk lingkungan sekitar, dan hukuman itu sendiri harus di eksekusi oleh masyaratakat. Yang menghukum tidak menggunaka eksekutor khusus, karena pihak yang di rugikan adalah lingkungan sekitar.
“Maka hukuman tersebut akan memberikan pembelajaran untuk umat dan yang mengeksekusi juga harus masyarakat yang ada dilingkungan tersebut, dikampung itu karna mereka yang dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran kedapatan menyetubuhi kuda milik warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang. Beruntung polisi cepat datang di lokasi kejadian karena Umar alias Hendro, nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Hendro belakangan diketahui sebagai warga Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang dan sudah lama bercerai dengan istrinya.
Hendro mengakui dirinya sudah dua kali ke tempat tersebut dan sempat menyetubuhi kuda. Namun, pria paruh baya itu mengaku tidak tahu mengapa dirinya menyukai kuda.
(K. Yudha Wirakusuma)