JAKARTA - Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai, menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah merugikan diri sendiri dengan melaporkan sepuluh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi.
"Itu merugikan bagi partai. Harusnya koopeatif saja," kata dia saat dihubungi Okezone, Senin malam (13/5/2013).
Meski PKS dinilai wajar memperkarakan sepuluh penyidik KPK itu ke polisi, namun Ahmad Rifai menyatakan laporan yang dibikin Sekretaris Jenderal (Sekjend) partai Taufik Ridho, ke Markas Besar (Mabes) Polri bakal sia-sia. Dia mengingatkan KPK memang punya wewenang luar biasa yang dilindungi Undang-undang. "Karena dalam Undang-undang penyitaan, KPK memang tidak membutuhkan izin dari Pengadilan. Berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan," tegas dia.
Sebelumnya, PKS resmi melaporkan 10 penyidik KPK beserta juru bicaranya, Johan Budi, ke Polisi dengan alasan tidak memenuhi prosedur penyitaan terkait enam mobil mewah milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Laporan ini dibikin karena PKS tidak terima dengan rencana KPK menyita mobil-mobil Luthfi yang terparkir di kantor pusat partai di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Ahmad Rifai menambahkan langkah PKS ini kontraproduktif. "Justru KPK akan semakin semangat untuk memproses penyitaan ini," kata mantan pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah tersebut.
(Catur Nugroho Saputra)