Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Djoko

Bagus Santosa, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2013 15:19 WIB
Share :

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada 21 Mei 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menolak nota keberatan dari pihak penasehat hukum," kata Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Lanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk terus melanjutkan jalannya persidangan dengan mengajukan saksi-saksi. Serta menangguhkan biaya perkara persidangan hinggga akhir persidangan ini selesai.

Majelis Hakim beralasan, keberatan terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM itu masih harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil. Namun unsur penyalahgunaan kewenangan terdakwa masih harus dibuktikan," ujarnya.

Menanggapi putusan sela itu, pihak Djoko Susilo menyatakan tidak keberatan dan akan mengajukan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. "Saksi yang akan kami ajukan sebanyak 152 saksi," kata Kuasa Hukum terdakwa, Hotma Sitompul.

Dalam dakwaannya, tim JPU menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko. Dalam perkara korupsinya, Djoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Sedangkan untuk kasus dugaan pencucian uang, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tri Kurniawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya