JAKARTA - Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, sebanyak 23 koruptor yang belum dieksekusi, ternyata masih buron alias melarikan diri. Penyebab para koruptor tersebut kabur, adalah lambannya proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan.
Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Emerson Yuntho, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana korupsi umumnya dilakukan 1 sampai 4 tahun setelah vonis.
"Padahal jika terjalin kerjasama dan kordinasi yang baik dari kejaksaan dengan institusi yang lain seperti Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian, setidaknya 14 hari setelah berkekuatan hukum tetap, koruptor bisa segera dieksekusi," jelas Emerson kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Sedangkan, kejaksaan berdalih lambannya proses eksekusi karena adanya sejumlah kendala, seperti belum diterimanya salinan putusan dari MA, menunggu putusan Peninjauan Kembali, koordinasi dengan pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan kondisi situasi politik dan keamanan ditingkat lokal maupun adanya upaya pihak tertentu yang menghalang-halangi proses eksekusi.
"Proses eksekusi koruptor yang tertunda atau lambat justru membuka peluang bagi koruptor untuk melarikan diri," kata Badan Pekerja Indonesa Corruption Watch (ICW).
Emerson memberi contoh, salah satu koruptor yang berhasil kabur, yakni terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia mengaku, setelah dinyatakan bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali MA 11 juni 2009 silam, kejaksaan optimal melakukan pencekalan, maka dipastikan kaburnya Djoko tak akan terjadi. "Agak sulit bicara kedepan bila orangnya sudah ada di luar negeri kan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah terpidana korupsi yang melarikan diri antara lain yakni Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.
(Misbahol Munir)