Kejaksaan Belum Berhasil Eksekusi Yayasan Supersemar

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Rabu 15 Mei 2013 02:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman denda Rp3.07 Trilliun, terhadap yayasan Beasiswa Supersemar milik Mantan Presiden Soeharto.

Padahal, menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada 2010 silam.

"Eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan," ungkap Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Febri menambahkan, seharusnya Jaksa Agung Basrief Arief segera melakukan eksekusi atas putusan MA, sebab gugatan terhadap Yayasan milik Soeharto, diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung pada jaman itu.

Apalagi kasus Yayasan Supersemar merupakan kasus pertama yang diajukan ke pengadilan dari total 7 yayasan milik Soeharto. "Sampai saat ini publik belum mendengar perkembangan signifikan dari gugtan perdata terhadap yayasan tersebut," tegasnya.

Kendati demikian, ICW menuntut agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk melanjutkan gugatan perdata terhadap 6 yayasan tersebut. Kemudian, ICW juga menuntut Jaksa Agung melakukan tindakan hukum eksekusi Rp3.07 triliun dalam kasus gugatan yayasan supersemar.

"Jaksa Agung meneruskan rencana gugatan terhadap 6 yayasan lain terkait Soeharto dan menjelaskan perkembangannya kepada publik," tandasnya.

Perlu diketahui, MA mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kerugian negara sebesar USD315.002.183 dan Rp139 miliar atau sekira total Rp3,07 Triliun (kurs: 1 USD= Rp9.738).
 
Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi desakan ICW, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku pihaknya siap melakukan penyitaan aset-aset milik Soeharto. Meski demikian kejaksaan akan terlenih dulu mempelajari putusan MA tersebut.

"Masalah kasus Soeharto, mungkin kalau pribadi Soeharto sudah final apalagi orangnya sudah meninggal mana mungkin dimintai pertanggung jawabannya. Terkait dengan upaya-upaya penyitaan aset. Jadi ini menjadi tugas kita, nanti pak Jamdatun akan nyatakan kesiapannya segera menindaklanjuti putusan itu (putusan MA)," tutup Darmono.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya