JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wafid Muharram, terkait penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia diperiksa sebagai saksi bagi tiga tersangka Hambalang.
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
(Rizka Diputra)