JAKARTA - Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, menyatakan siap ditahan apabila divonis bersalah dalam perkara korupsi di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
"Apabila nanti menurut Majelis Hakim dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, saya menyatakan siap, karena ini adalah bagian dari pertanggungjawaban hukum," kata dia dalam pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
Dendy menegaskan tidak akan mengelak, menutupi fakta apalagi berbelit-belit dalam persidangan. "Saya sadar hal itu hanya akan berakibat merugikan diri saya sendiri. Namun, andai dinyatakan bersalah, hukuman yang saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya dan sepantas-pantasnya," ungkap Dendy.
Menurut Dendy, kejadian saat ini merupakan pelajaran yang amat berharga baginya. Namun, dia menyatakan peristiwa ini juga menjadi tamparan keras bagi keluarganya. "Kejadian ini cukup menjadi tamparan keras, untuk nantinya lebih hati-hati dalam bertindak, dan tidak mau begitu saja mempercayai seseorang," kata Dendy seraya mengaku bersalah ikut jejak Fahd A Rafiq.
Dendy Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia dituntut hukuman sembilan tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
(Rizka Diputra)