JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi anggaran Al Quran dan Laboratorium Komputer Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, mengaku terpaksa membongongi cucunya gara-gara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia merasa sedih dan sangat terpukul menjalani masa penahanan tersebut.
“Kehidupan di dalam tahanan, tidak pernah terbersit setitik pun di kepala saya. Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, isteri saya, anak saya, dan juga cucu saya,“ kata Zulkarnaen saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Zulkarnaen mengaku merasa terenyuh ketika cucunya mengunjungi dirinya di Rumah Tahanan Militer Guntur dan mengajak bermain. “Cucu saya yang masih sangat kecil dan polos itu, tentu belum mengerti apa yang sedang terjadi dan dialami oleh datuknya ini. Cucu saya seringkali berkata kepada saya yang membuat hati saya terharu, cucu saya berkata, “Ayo datuk, ayo kita main ke Time Zone, datuk jangan di kantor terus," ungkapnya.
Akibatnya, Zulkarnaen terpaksa berbohong kepada cucunya tersebut. “Saya mencoba menghibur cucu saya, saat ini datuk masih kerja dan harus tetap berada di kantor. Nanti kalau datuk sudah selesai kerja, datuk akan segera pulang dan kita bisa main ke Time Zone lagi,“ tambahnya.
Zulkarnaen Djabar, Anggota DPR RI Komisi VIII, dituntut hukuman Pidana penjara 12 (dua belas) tahun, denda Rp500 juta (lima ratus juta rupiah) subsidair lima bulan kurungan, dan uang pengganti 14,39 miliar rupiah subsidair tiga tahun penjara.
Sementara anaknya, Dendy Prasetya, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam diduga melanggar pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Rizka Diputra)