Jaksa Eksekusi 8 Terpidana Teroris Ke LP Tangerang

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2013 13:47 WIB
Terpidana Teroris (Foto:Fiddy/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung, melalui  tim jaksa eksekutor Satuan Tugas Tindak Pidana (Satgas) Teroris, mengeksekusi delapan terpidana teroris dari berbagai jaringan kelompok terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.

"Pada hari ini Jumat tanggal 17 Mei 2013, Jaksa (Satgas Tindak Pidana Teroris) telah melakukan eksekusi terhadap delapan orang terpidana Terorisme Ke Lapas Tanggerang," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui keterangan persnya, Jumat (17/5/2013).

Untung menambahkan kedelapan terpidana teroris yang telah dieksekusi adalah, Rolimus Bungka, dengan masa hukuman enam tahun penjara, Qoribul Mujib empat tahun, Agung prasetyo empat tahun delapan bulan. "Mereka kelompok Poso," tegasnya.

Kemudian, kelompok Cikampek yang sudah dieksekusi adalah Enjang Sumantri empat tahun, bebas iriana empat tahun, Ujang Kusnanan tiga tahun delapan bulan penjara dan Yayat Cahdiyat tiga tahun, serta M Sidik alias Abu Dafa empat tahun termasuk kelompok Medan.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya