JAKARTA- Tersangka Ahmad Fathanah mengakui pernah mencuri berkas dokumen pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diakuinya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
"Jadi setelah ditangkap KPK, selama dua hari dua malam saya di introgasi oleh KPK. Jadi saya belum tahu apa sih subtansi kasus saya, apa sih yang dituduhkan kepada saya. Kemudian saya ambil dokumen itu (tanpa ijin), apa sih yang dituntut, saya pelajari," kata Fathanah.
Setelah itu, sambung Fathanah, keesokan harinya dia menyerahkan berkas tersebut kepada pengacaranya, Ahmad Rozy untuk mempelajarinya. "Saya serahkan dokumen itu supaya dipelajari, karena saya juga bingung," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)