Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Ekstasi di Medan

Irwansyah Putra Nasution, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2013 12:31 WIB
Ilustrasi (dok. Okezone)
Share :

MEDAN - Satuan Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jalan Mangkubumi, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kota Medan, Jumat (17/5/2013).

Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti 696 butir pil ekstasi dan alat pembuatnya, uang Rp530 ribu, airsoft gun, dan mengamankan 11 orang tersangka. Mereka adalah Ratne Tambi, Vicky, Harun, Sarkunin, Acutan, Nelsen, Murti, Vijay, Indra, Algesin, dan Ratih Palona.

"Mereka ditangkap bersama barang bukti, hingga saat ini ke 11 sedang menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang.

Menurutnya, operasi yang berlangsung sekira pukul 06.00 WIB pagi tadi itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari beberapa operasi sebelumnya seperti Operasi Antik Toba 2013.

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahu bahwa pembuatan ekstasi di rumah itu sudah berlangsung selama dua tahun. "Sudah sekira dua tahun beroperasi," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya