JAKARTA- 28 penyidik Polri diangkat menjadi pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana nasib mereka selanjutnya ada di tangan Kementrian Pemberdataan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB).
"Dari sisi administrasi mereka masih di Polri, belum ada proses pemberhentian dari keanggotaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Megamendung, Bogor, Jumat (17/5/2013).
Boy menilai, adanya dinamika tarik menarik penyidik yang ditugaskan di KPK, sebenarnya sudah diupayakan untuk diselesaikan oleh pihak KemenPAN & RB sebagai fasilitator.
"Kita sudah memberi pandangan melalui MenPAN, biarlah Kemenpan yang mengatur. Polri sejauh ini memandang KPK sebagai mitra," tegasnya.
Penyidik yang diangkat sepihak oleh KPK tanpa adanya proses pemberhentian dari kesatuannya di Polri, membuat kewenangan penyidikan mereka dipertanyakan. Sementara itu, mereka juga masih menerima gaji sebagai anggota Polri.
"Sebagaimana belum diajukan mereka masih tercatat. Karena ada hal yang harus dipenuhi," singkatnya.
(Tri Kurniawan)