JAKARTA - Judicial Review Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No.08/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD terkait seorang menteri tidak wajib mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg), tidak diambil pusing oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, siapapun memiliki hak untuk mengajukan judicial review, jika suatu produk undang-undang (UU) merugikannya.
"Ya silahkan, saya pikir itu hak siapapun untuk mengajukan judicial review," kata Ferry kepada Okezone, Minggu (19/5/2013).
Dijelaskannya, KPU hanyalah sebuah lembaga yang menjalankan UU dan dituangkan kedalaman Perturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "KPU dalam posisi menjalankan UU dan membuat aturan teknis dalam PKPU," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 terkait pencalegkan kepala desa dan perangkat desa, kepala daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta harus mundur dari jabatan, jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Namun, peraturan tersebut tidak membahas masalah seorang menteri yang masih menjabat juga harus mundur dari jabatannya untuk menjadi caleg.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II sendiri, terdapat beberapa nama menteri yang nyaleg, seperti Menteri Energi dan Suber Daya Mineral Jero Wacik, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Urusan Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal Zaini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar.
Sebelumnya, Ketua DPC PPP Solo, Jawa Tengah, Arif Sahudi sudah mengajukan mengajukan judicial review atau uji materi atas Pasal 51 ayat (1) huruf k UU No.08/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pada Rabu 15 Mei lalu.
(Catur Nugroho Saputra)