Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 20 Mei 2013 07:58 WIB
Aiptu Labora Sitorus
Share :

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane memberikan Apresiasi terhadap Polri yang dengan cepat memberikan status tersangka pada Aiptu Labora Sitorus, seorang anggota kepolisian Raja Ampat, Papua yang memiliki rekening gendut.

”IPW memberi apresiasi pada polri yang dengan cepat menjadikan Labora sebagai tersangka,” kata Neta dalam pesan singkat yang diterima Okezone, Minggu (19/05/2013).

Menurutnya, dalam penyelesaian kasus tersebut jangan tidak tangani oleh kepolisian daerah setempat, hal ini untuk menghindari tidak maksimalnya penegakan hukum.

“Namun diharapkan kasus Labora tidak ditangani di Polda Papua, melainkan di Jakarta, Jika ditangani di Papua dikhawatirkan penanganannya tidak maksimal, karena dikhawatirkam dalam BAP nya bisa di perlemah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Neta meminta kepada Polri untuk segera menyita semua harta kekayaan Labora yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Polisi sudah mengenakan pasal penimbunan BBM, pasal ilegal loging dan pasal pencucian uang. Jika polisi serius dengan pasal-pasal tersebut diharapkan polisi segera menyita kekayaan Labora, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kekayaan Irjen Djoko," jelasnya.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya