JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional telah bertemu dengan tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk meminta penjelasan soal kasus Aiptu Labora Sitorus, yang diduga memiliki rekening gendut.
Komisioner Kompolnas M. Nasser sempat mempertanyakan soal rekening Rp1,5 triliun yang dimiliki Aiptu Labora. Selama hampir dua jam itu, Kompolnas mendapat penjelasan dari Bareskrim Polri bahwa angka Rp1,5 triliun itu, merupakan transaksi keuangan selama lima tahun, di dua perusahaan keluarganya, PT. Seno Adi Wijaya (SAW) dan PT. Rotua.
"Perlu saya luruskan bahwa angka Rp1,5 triliun itu merupakan akumulasi transaksi keuangan lima tahun. Itu bukan saldo," ungkap Nasser, usai bertemu dengan pihak penyidik Bareskrim Polri, Senin (20/5/2013).
Nasser menambahkan, pihaknya juga memberikan dukungan untuk menuntaskan kasus Labora. Kemudian, terkait dugaan mengucurkan dana untuk kegiatan sosial, Nasser mengaku kurang paham kegiatan tersebut.
"Usaha diduga tak dilengkapi dokumen yang diperlukan. Ia juga menyumbang, kita tak tahu persis untuk apa. Kalau untuk suap, itu pidana," tegasnya.
Sementara itu, rekan Nasser di Kompolnas, Hamidah Abdurrachman mengatakan, kasus Labora yang bernuansa persaingan bisnis, juga dibahas dalam pertemuan tersebut. "Perlu pendalaman lebih jauh. Kalau ada persaingan bisnis, kami minta pendalaman lebih jauh. Labora juga sempat bicarakan itu," kata Hamidah.
Hamidah juga memastikan bahwa penyidik memiliki bukti kuat Aiptu Labora melanggar hukum. Seperti yang dituduhkan padanya. "Ada cukup bukti yang kuat untuk nyatakan LS lakukan tindak pidana. Dia melakukan jual beli kayu tak lengkapi izin, BBM juga," sambungnya.
Saat disinggung soal adanya kucuran dana ke pihak lain khususnya pimpinannya, Hamidah menegaskan bahwa Aiptu Labora tidak pernah menceritakan hal itu kepada Kompolnas. "Dia tak sebut nama. Tapi Kompolnas sangat support. Polda yang terlibat harus diusut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Aiptu Labora telah dijadikan tersangka kasus pencucian uang, illegal logging, dan penyelundupan BBM. Dia pun dijerat pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.
(Muhammad Saifullah )