JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelesaian tahap akhir penghitungan kerugian negara yang disebabkan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan finalisasi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK sudah berkoordinasi dengan BPK. Sekarang sedang dalam proses finalisaasi perhitungan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Johan Budi mengaku belum tahu sejauh mana hasil penyelesaian tahap akhir tersebut. "Saya belum dapat info kapan selesai," ungkapnya.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan status tersangka bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
(Rizka Diputra)