JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera terancam dijatuhi denda apabila terbukti menerima aliran dana dari tersangka kasus impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, denda itu bisa dijatuhkan jika PKS bisa dimasukkan ke dalam kategori korporasi.
"Apabila mengalir ke korporasi bisa didenda," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Menurut Johan Budi, PKS memang bisa tergolong korporasi jika dilihat dari arti sebagai serikat atau perkumpulan. "Pendapat pribadi saya, parpol bisa disebut korporasi," ungkap Johan.
Sebelumnya, Ahmad Fathanah dalam kesaksiannnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jumat pekan lalu mengaku pernah memberi sumbangan ke PKS. Sebagai pengusaha, dia juga kerap memberi sumbangan ke pihak lain. Namun, Fathanah tidak mengungkap detail jumlah sumbangan yang pernah diberi tersebut.
Terkait pengakuan itu, Johan Budi, menegaskan pihaknya belum menemukan aliran dana Fathanah ke PKS. "Sampai hari ini belum ada kesimpulan atau bukti ke PKS. Sampai hari ini, KPK belum dapat data aliran ke PKS," terang Johan.
Dalam menelusuri aliran dana Fathanah, KPK sudah memeriksa dan menyita sejumlah harta milik artis seperti Ayu Azhari, Vitalia Sesya, bahkan istri mudanya, Sefti Sanustika. Hari ini, pedangdut Tri Kurnia, juga telah mengembalikan Rp 400 miliar yang diberi dari Fathanah.
Menurut Johan Budi, KPK bisa menyita sejumlah harta dari para artis itu karena sudah ada bukti keterkaitannya dengan Fathanah. "Dalam konteks Vitalia atau Tri Kurnia, sebelumnya KPK peroleh data ada aliran dana Fathanah ke yang bersangkutan," ungkap Johan.
Namun, Johan Budi menegaskan, harta-harta itu bisa dikembalikan apabila ada perintah dari Pengadilan. "Perlu dijelaskan, ini disita bukan dirampas. Kalau putusan Pengadilan dikembalikan, maka akan dikembalikan," kata Johan.
(Stefanus Yugo Hindarto)