Kejagung Minta Bantuan TNI Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2013 02:18 WIB
Jamwas, Marwan Effendy (Foto: Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta bantuan TNI untuk mengeksekusi terpidana empat tahun, dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, Theddy Tengko.

Hal itu menyusul dugaan tindak penganiayaan terhadap dua jaksa, yakni Kepala Seksi Intel Kejari Dobo Muhammad Kasad dan jaksa Hiras Silabun oleh massa pendukung Theddy Tengko pada 18 Mei 2013 lalu.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy mengatakan, pihaknya akan segera mengecek dua jaksa yang terkena unsur penganiayaan itu.

"Kalau tidak salah, dia (Theddy Tengko) kan purnabakti TNI AL kita bisa minta bantuan TNI. Mungkin dibelakang dia ini orang-orang bayaran atau kelompok mereka-lah (massa pendukung), tapi bukan orang TNI ya," kata Marwan di Jakarta, Senin (20/5/2013).

Mantan Jampidsus di era Jaksa Agung Hendarman Supandji ini menegaskan eksekusi terhadap Theddy Tengko tetap akan melibatkan polisi. Namun, jika menemui jalan buntu, jaksa terpaksa meminta bantuan dari pihak TNI.

"Solusinya pihak Kepolisian seharusnya membackup eksekusi itu. Kalau tidak bisa diselesaikan Kepolisian bisa minta bantuan TNI," tegas Marwan.

Saat ditanya soal tindak penganiayaan terhadap dua jaksa tersebut, Marwan mendesak aparat Kepolisian segera menindak para pelaku."Penganiayaan ditindak dong, ini negara hukum. Dia tidak bisa lepas dari jeratan penegakan hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, Kejagung ke depannya akan memperbaiki prosedur tetap (protap) terkait aturan eksekusi seorang terpidana, terlebih jika sang terpidana korupsi merupakan mantan anggota TNI mapun Polri.

"Saya akan bikin nodis (nota dinas) ke Jaksa Agung agar dibikin protap baru jadi SOP baru tentang eksekusi, jadi jangan sembarang eksekusi kalo mereka meliat (terpidana itu) punya gelagat baru," tukasnya.

Sekadar diketahui, Theddy Tengko merupakan terpidana empat tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar, sebagaimana ditetapkan dalam putusan MA nomor 161 K/Pid.Sus/2012.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya