Hukum Koruptor Tak Perlu dengan Kurungan Penjara

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2013 07:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Hukuman penjara bagi koruptor dinilai tidak efektif. Sebab hukuman kurungan penjara selama ini hanya sebagai markas dari pengguna narkoba, teroris, dan kejahatan lainnya.

Guna menimbulkan efek jera, mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengusulkan agar koruptor membersihkan sampah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dengan memakai baju tahanan korupsi.

"Mungkin tiga hingga enam bulan memakai baju koruptor, kemudian membersihkan sampah di jalan. Kemudian bekerja di perkebunan kelapa sawit," kata Hehamahua, saat berbincang dengan Okezone, Senin (20/5/2013).

Hasilnya, kerja para koruptor tersebut, dapat digunakan untuk membayar utang ke negara. "Jadi setelah hutang kepada negara lunas, maka habis juga masa hukumannya. Bebas," tegasnya.

Jadi, lanjut Hehamahua, pemerintah tak perlu lagi memusingkan soal biaya pembangunan penjara, atau perawatannya. "Jadi uang triliun rupiah, lebih baik tak usah dialokasikan untuk penjara. Cukup dengan sanksi sosial saja," tukasnya.

Hukuman lain yang pantas untuk seorang koruptor, sambung Hehamahua, adalah hukuman mati. Jadi berapa besar koruptor merugikan negara, itu disamakan saja dengan terpidana narkoba yang mendapat hukuman mati.

"Dikonkritkan berapa milyar merugikan negara koruptor dapat hukuman mati. Jadi dibuat aturannya. Jika tidak mencapai sekian miliar maka dapat dimiskinkan," tukasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya