Walah... 22 dari 57 Kasus Dugaan Korupsi Dipetieskan

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2013 17:31 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Agung M/okezone)
Share :

PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terpaksa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas 22 kasus dugaan korupsi yang disidik institusinya.

“Selain tidak memiliki bukti yang cukup, kita juga tidak ingin menggantungkan status yang diduga melakukan korupsi ini. Jadi sekaligus mencabut status pelakunya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudy.

Ini dikatakan Ikhwan saat ditemui di kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Padang, Selasa (21/5/2013).

Selama 2012-2013, lanjutnya, tercatat ada 57 kasus yang ditangani oleh Kejati Sumbar. “Saat ini kasus tindak pidana korupsi yang masih terus dilakukan penyidikannya ada 28 perkara,” tuturnya.

Salah satu perkara yang dihentikan yakni dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, atas pembangunan kawasan sport center di Kelurahan Aur Karan.

Bersama mantan Wali Kota Pariaman, Mahyuddin, dan mantan Kabag Tata Pemerintahan, Anwar, mereka telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumbar Oktober 2011 lalu.

Ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar dalam proses pembelian lahan untuk sarana olahraga di daerah Karan Aur, Pariaman.

Atas hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia, mengatakan, Kejaksaan harus mengekspos penghentian kasus ini ke publik untuk mengurangi kecurangan.

“Kejaksaan Tinggi harus menjelaskan kepada publik atas penghentian kasus tersebut, dan harus lebih transparan dalam penyidikan perkara kasus korupsi tersebut,” terangnya.

LBH Padang juga akan mempelajari kasus-kasus yang dihentikan penyidikan itu, jika ada perbedaan dengan hasil Kejati, maka LBH Padang sendiri akan mempra peradilankan Kejati.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya