DPR: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2013 08:03 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Semakin maraknya praktek korupsi di negeri ini menunjukkan sanksi kurungan penjara betapa sangat tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada para pencuri uang negara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari berpendapat, sanksi yang dapat membuat kapok pelaku korupsi yang paling efektif ialah pemiskinan.

"Pemiskinan dan asas pembuktian terbalik harus masuk ke KUHP. Koruptor itu takut miskin jadi harus dimiskinkan," tegas Eva kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (21/5/2013) malam.

Namun, kata Eva, hal itu sejatinya dibarengi pula dengan perbaikan kualitas penegakan hukum itu sendiri. Siapapun yang terbukti melanggar hukum, penegakan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law) harus dilakukan. Tidak ada toleransi bagi para pelaku korupsi.

"Tetap harus dibarengi dengan penegakan hukum yang berintegritas sehingga pembaruan hukum (content of law) dilengkapi dengan structure of law yang anti korup juga," tukas Eva.

Sebelumnya, mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan, hukuman kurungan penjara bagi koruptor tidak efektif. Menurutnya, pemerintah tak perlu lagi memusingkan soal biaya pembangunan penjara, atau perawatannya karena koruptor sebaiknya dijatuhi sanksi sosial.

"Jadi uang triliun rupiah, lebih baik tak usah dialokasikan untuk penjara. Cukup dengan sanksi sosial saja," ujar Hehamahua Selasa kemarin.

Hukuman lain yang pantas untuk seorang koruptor, sambung Hehamahua, adalah hukuman mati. Sehingga, berapa besar koruptor itu merugikan negara, itu disamakan saja dengan terpidana narkoba yang mendapat hukuman mati.

"Dikonkritkan berapa miliar merugikan negara koruptor dapat hukuman mati. Jadi dibuat aturannya. Jika tidak mencapai sekian miliar maka dapat dimiskinkan," kata dia. (Put)

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya