JAKARTA- Kejaksaan Agung melarikan tersangka kasus penyelewengan kredit modal di Bank Jabar Banten (BJB), Elda Devianne Adiningrat Faqih, ke Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).
Sekira pukul 17.38 WIB, Elda dibawa ke luar ruang Jamwas dengan menggunakan sebuah kursi. Saat dibawa ke luar, muka Komisaris PT Radina Niaga Mulia itu ditutupi sebuah sweater berwarna hijau muda.
Tak lama berselang, sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi B 369 RNM langsung membawa Elda ke Rumah Sakit didampingi dua orang penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Iya, dia pingsan dan mau dibawa ke RSPP," ungkap seorang penyidik, Rabu (22/5/2013).
Elda diperiksa terkait kasus penyelewengan Bank Jabar senilai Rp55 miliar. Kasus ini telah menyeret sejumlah tersangka, diantaranya Elda, Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, berinisial DPS dan DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia.
(Stefanus Yugo Hindarto)