JAKARTA- Sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013, kembali digelar di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda sidang kedua ini, mendengarkan keterangan saksi pemohon. Pihak pemohon dalam kasus ini adalah pasangan Atmari-Muhammad Nur (ATNUR) dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013, pasangan Abdul Wahid-Norhakim dengan nomor perkara 51/PHPU.D-XI/2013 dan H Amperansyah-H Ariansyah dengan nomor perkara 52/PHPU.D-XI/2013. Sementara itu, Pihak termohon adalah KPU Kabupaten Tanah Laut yang telah memenangkan pasangan calon nomor urut 4, Bambang Alamsyah-Sukamta.
Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang tersebut.
Berdasarkan kesaksian Kepala Desa Pantai Harapan, Tanah Laut, Sanusi, dia mengaku mendapat sejumlah uang dari Bupati Tanah Laut Adriansyah untuk membantu pemenangan pasangan calon nomor 4, Bambang Alamsyah-Sukamta. Adriansyah merupakan ayah kandung calon bupati Bambang Alamsyah.
"Saya diundang ke rumah dinas bupati tanggal 22 April, ada 10 orang kades datang di situ. Bupati bilang tolong dibantu Haji Bambang Alamsyah dalam pemilihan 25 April nanti. Waktu pulang beliau kasih amplop, yang saya terima itu isinya 15 juta," ungkap Sanusi di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Saksi lainnya, Ponidi yang menjabat Ketua KPPS TPS 09 Desa Gunung Batu, Kecamatan Bati-Bati, menyatakan dirinya mendapat instruksi untuk mencoblos pasangan calon nomor 4 pada surat suara yang tidak terpakai.
Selain mengajukan 10 saksi, pasangan calon Atnur juga menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra.
Saldi menilai kecurangan yang dituduhkan pihak pemohon telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Menurutnya, kecurangan dilakukan secara masiv dengan perencanaan yang rapih dan melibatkan pejabat daerah serta penyelenggara pemilu secara berjenjang.
"Sepanjang dalil pemohon memiliki bukti kuat maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan menolak permohonan pemohon," papar Saldi.
(Stefanus Yugo Hindarto)