Sembilan WN India Ditahan Petugas Imigrasi Batam

Gusti Yennosa, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2013 13:48 WIB
Tahanan imigrasi (Ilustrasi, Dok: Sindo TV)
Share :

BATAM - Petugas Imigrasi Batam, Kepulaun Riau, mengamankan sembilan orang warga negara India di Hotel Bali, Nagoya, Batam. Sembilan warga India itu diduga melebihi batas izin tinggal atau overstay yang diberikan Imigrasi Batam.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, mengatakan, penangkapan terhadap sembilan warga India itu berdasarkan informasi masyarakat dan pemantauan di lapangan.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan resepsionis hotel, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mereka siang tadi sekira pukul 10.30 WIB.

“Awalnya kami tangkap 11 orang. Namun, karena dua orang dokumennya lengkap maka kami lepaskan,” ujarnya, Rabu (22/5/2013).

Ditambahkan Rafli, dari hasil penyelidikan diketahui mereka menunggu mendapat pekerjaan di salah satu perusahaan di Batam. Saat ini pihak Imigrasi Batam mencari keberadaan pihak agen dan perusahaan tersebut.

“Batas izin waktu tinggal mereka masing-masing berbeda, sebab masuk ke Batam tak bersamaan waktunya,” tukasnya.

Sembilan WN India itu kini ditahan di Kantor Imigrasi Batam sambil menunggu hasil pemeriksaan karena telah melanggar Pasal 78 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Identitas mereka, Deendayal (28), Saran Haarpret Singh (26), Gurmukh Singh (20), Janpal Singh (25), Saini Khem Chan (24), Bijendra Kumar (29), Dilbakh Singh (25), Sharma Sanwar Mal (45), dan Shyamlal Ratangar (38).

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya