BANDARLAMPUNG - Berniat mencari tambahan dana untuk biaya pernikahan, seorang pemuda di Kota Bandarlampung, Lampung, nekat menjual sabu-sabu. Baru sepekan beraksi, pelaku dibekuk polisi.
Qoriansyah (25), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Bandarlampung, tepergok oleh petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung saat bertransaksi narkotika di depan toko oleh-oleh Yenyen di Jalan Ikan Lumba-lumba, Telukbetung Selatan.
Kasat Narkoba Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, mengatakan, saat diringkus, pria yang bekerja sebagai buruh itu, kedapatan membawa satu paket kecil sabu-sabu. Barang bukti itu sempat dibuang pelaku.
“Dari laporan masyarakat, di daerah itu memang sering terlihat orang bertransaksi narkotika,” katanya, Rabu (22/5/2013).
Sunaryoto menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp550 ribu per paket dari rekan pelaku berinisial ID yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual lagi seharga Rp600 ribu,” katanya.
Tersangka Qoriansyah mengaku menjual sabu-sabu untuk menambah biaya pernikahan yang akan dilaksanakan Juni 2013. Dia baru tiga kali menjual sabu-sabu dengan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per paket.
“Terpaksa, karena saya kekurangan biaya nikah. Juni besok nikahnya,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subisder Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Risna Nur Rahayu)