JAKARTA - Komisi I DPR menilai ketentuan untuk setiap masyarakat sebagaimana yang termuat dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara memang sangat dibutuhkan, terutama saat negara dalam keadaan genting.
"Pada saat kita diserang oleh negara artinya bukan hanya TNI yang siap, tapi masyarakat juga siap. Disitu ada pelatihan, pelatihan ini yang kemudian diatur di UU Komponen Cadangan. Wajib militer kan ada pelatihan," kata Anggota Komisi I, Hayono Isman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Hayono mencontohkan, UU semacam ini telah sukses di beberapa negara, terutama di Singapura. Bahkan, kata dia, seorang sopir taksi bisa langsung mengetahui apa yang harus dia lakukan saat kondisi negara terancam atau sedang terlibat perang.
"Kalau terjadi perang otomatis warga negara turun. Kita referensinya Amerika, Singapura, Jepang. Tapi kita punya ciri sendiri untuk mengatur itu. Yang pasti tidak mengkikis nilai-nilai demokrasi," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi I bisa mendapatkan segala informasi mengenai RUU Komponen Cadangan dari ketiga negara tersebut tanpa harus melakukan kunjungan kerja.
"Tinggal buka website saja. Kecuali kalau ada hal-hal yang bersifat prinsip menyangkut sejarah negara tersebut dalam menjalankan (UU) Komponen Cadangan yang tidak mengganggu demokrasi. Itu penting kita ketahui," pungkasnya.
Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
(Rizka Diputra)